Nikah, secara bahasa, berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Dalam istilah syariat, nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Pernikahan dalam Islam bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta menjaga keturunan yang sah.