Kedaulatan rakyat adalah konsep bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki hak untuk menentukan arah dan tujuan negara melalui wakil-wakilnya yang dipilih secara demokratis. Prinsip ini mendasari sistem pemerintahan demokrasi, di mana kebijakan dan undang-undang dibuat berdasarkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Implementasi kedaulatan rakyat dapat dilihat dalam pemilihan umum, referendum, dan partisipasi aktif warga negara dalam proses pengambilan keputusan publik.