Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan. Sementara perusahaan adalah unit teknis produksi yang menghasilkan barang atau jasa. Jadi, badan usaha adalah wadahnya, sedangkan perusahaan adalah aktivitasnya. Sebuah badan usaha bisa memiliki beberapa perusahaan, dan sebuah perusahaan harus berada di bawah badan usaha.