Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang didirikan untuk mencari keuntungan. Badan usaha memiliki berbagai bentuk hukum seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma, dan Koperasi. Setiap bentuk memiliki karakteristik dan implikasi hukum yang berbeda. Pemilihan bentuk badan usaha harus disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan bisnis.