Montesquieu, seorang filsuf Prancis, mengemukakan teori Trias Politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengawas pelaksanaan undang-undang). Tujuan dari pembagian ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan serta keadilan bagi warga negara. Teori ini sangat berpengaruh dalam sistem pemerintahan modern di berbagai negara.