Hukum wadh dalam ushul fiqh adalah ketentuan yang menjelaskan tentang sebab, syarat, mani' (penghalang), 'azimah dan rukhshah dalam suatu hukum. Pembagian hukum wadh ini membantu memahami keterkaitan antara suatu hukum dengan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Misalnya, keberadaan waktu shalat adalah 'sebab' wajibnya shalat, wudhu adalah 'syarat' sahnya shalat, dan haid adalah 'mani'' (penghalang) bagi wanita untuk melaksanakan shalat.