Fungsi stabilitas pajak adalah peran pajak dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Melalui kebijakan fiskal yang tepat, pemerintah dapat menggunakan pajak untuk mengendalikan inflasi, mengurangi pengangguran, dan menstabilkan pertumbuhan ekonomi. Contohnya, saat ekonomi mengalami inflasi, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak untuk mengurangi daya beli masyarakat dan menurunkan permintaan agregat, sehingga inflasi dapat diredam.