Indonesia disebut sebagai negara hukum karena berdasarkan pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini berarti bahwa segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang berlaku, bukan oleh kekuasaan individu atau kelompok tertentu. Prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi landasan utama dalam sistem hukum Indonesia.