Pasal 27 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa bela negara bukan hanya sebuah kewajiban yang dipaksakan oleh negara, tetapi juga merupakan hak asasi setiap warga negara. Makna dari pasal ini adalah bahwa setiap warga negara memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk turut serta dalam menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Bela negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pendidikan kewarganegaraan, pengabdian dalam dinas militer, hingga partisipasi aktif dalam pembangunan nasional.