Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat, yang menjadi dasar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan hukum ini meliputi Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara, serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Landasan hukum ini bertujuan untuk menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan cita-cita bangsa.