Fungsi negara secara umum meliputi menjaga ketertiban, kesejahteraan, pertahanan, dan keadilan. Tujuan negara adalah untuk mewujudkan cita-cita dan kepentingan nasional. Tujuan Negara Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.