Hukum permintaan menyatakan bahwa jika harga suatu barang naik, maka jumlah barang yang diminta akan turun, dan sebaliknya, jika harga barang turun, maka jumlah barang yang diminta akan naik. Namun, hukum ini berlaku dengan asumsi *ceteris paribus*, yang berarti 'semua faktor lain dianggap konstan'. Faktor-faktor lain seperti pendapatan konsumen, harga barang lain, dan selera konsumen harus tetap sama agar hukum permintaan dapat berlaku dengan akurat.