Trias Politika adalah sebuah konsep politik yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang yang terpisah: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadilan). Tujuan utama dari Trias Politika adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaan pada satu tangan, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan serta hak-hak warga negara. Konsep ini pertama kali dicetuskan oleh John Locke dan Montesquieu dan menjadi dasar bagi sistem pemerintahan demokratis di banyak negara.