Teori kedaulatan negara merupakan konsep fundamental dalam ilmu hukum dan politik yang menjelaskan tentang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Pada intinya, teori ini menyatakan bahwa negara memiliki hak eksklusif untuk mengatur urusan internal dan eksternalnya tanpa campur tangan dari pihak lain. Kedaulatan negara memiliki beberapa unsur penting, seperti wilayah, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, dan pengakuan dari negara lain. Terdapat berbagai jenis kedaulatan, termasuk kedaulatan ke dalam (kekuasaan tertinggi di dalam negara) dan kedaulatan ke luar (kebebasan negara dalam hubungan internasional).