Wadiah adalah akad penitipan barang atau uang dari satu pihak (mudir) kepada pihak lain (mustauda') yang bertindak sebagai penerima titipan. Dalam Islam, wadiah dibedakan menjadi dua jenis utama: Wadiah Yad Dhamanah (titipan yang penjamin) dan Wadiah Yad Amanah (titipan yang amanah). Wadiah sering digunakan dalam perbankan syariah dan transaksi keuangan lainnya.