Persekusi adalah tindakan pemburuan, penganiayaan, atau tindakan sewenang-wenang yang dilakukan secara sistematis terhadap seseorang atau kelompok karena perbedaan keyakinan, ras, etnis, atau pandangan politik. Di Indonesia, persekusi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan, ancaman, atau diskriminasi. Korban persekusi memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib dan mendapatkan perlindungan hukum.