Mubah dalam Islam adalah perbuatan yang dibolehkan dan tidak ada larangan untuk melakukannya. Dalam hukum Islam, mubah termasuk dalam kategori hukum taklifi, yaitu hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Contoh perbuatan mubah adalah makan, minum, berpakaian, dan melakukan kegiatan sehari-hari yang tidak melanggar syariat Islam.