Koperasi di Indonesia memiliki empat landasan utama yang menjadi dasar operasionalnya. Pertama, Pancasila sebagai ideologi negara. Kedua, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketiga, asas kekeluargaan yang menekankan gotong royong dan kebersamaan. Keempat, Undang-Undang Perkoperasian yang mengatur segala aspek terkait koperasi. Keempat landasan ini saling berkaitan dan membentuk fondasi yang kuat bagi perkembangan koperasi di Indonesia.