Montesquieu, seorang filsuf Prancis, mengemukakan teori Trias Politica yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama: legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadilan). Pembagian ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjamin kebebasan serta hak-hak warga negara. Setiap cabang memiliki fungsi dan wewenang yang berbeda serta saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain.