Dalam konteks hukum perdata, jaminan umum merujuk pada seluruh harta kekayaan debitur yang menjadi jaminan atas utangnya kepada kreditur. Sementara itu, jaminan khusus adalah jaminan yang dikhususkan pada benda tertentu, seperti hak tanggungan atas tanah atau fidusia atas kendaraan bermotor. Perbedaan utama terletak pada cakupan harta yang menjadi jaminan.