Jaminan perorangan, atau sering disebut borgtocht, adalah perjanjian di mana seseorang (penanggung) mengikatkan diri kepada kreditur untuk memenuhi kewajiban debitur, jika debitur wanprestasi. Jaminan perorangan memberikan rasa aman kepada kreditur karena ada pihak lain yang bertanggung jawab jika debitur gagal membayar hutangnya. Ada berbagai jenis jaminan perorangan, dengan syarat dan ketentuan yang berbeda-beda, tergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.