Jaminan accesoir adalah jaminan tambahan yang melekat pada perjanjian pokok (biasanya perjanjian kredit). Fungsinya adalah untuk memperkuat posisi kreditur dalam hal debitur wanprestasi. Contohnya adalah jaminan fidusia atau hak tanggungan yang diberikan sebagai tambahan atas pinjaman. Jaminan accesoir tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya perjanjian pokok.