Jaga Ikhtilat: Pengertian, Hukum, dan Cara Menjaganya

Powered By Jaga Ikhtilat Adalah

Ikhtilat secara bahasa berarti campur baur. Dalam konteks agama Islam, ikhtilat merujuk pada percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram di suatu tempat, yang berpotensi menimbulkan fitnah. Hukum ikhtilat pada dasarnya adalah tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dengan tetap memperhatikan adab dan batasan-batasan yang telah ditetapkan. Menjaga ikhtilat dapat dilakukan dengan menghindari kontak fisik, menjaga pandangan, dan menjaga pembicaraan yang tidak perlu.

Rp.14.000
Rp.140.000-90.00% Disc

Daftar Disini