Ius soli dan ius sanguinis adalah dua prinsip utama yang digunakan untuk menentukan kewarganegaraan seseorang. Ius soli, yang berarti "hak atas tanah", memberikan kewarganegaraan kepada seseorang yang lahir di wilayah suatu negara, tanpa memandang kewarganegaraan orang tuanya. Sementara itu, ius sanguinis, yang berarti "hak atas darah", memberikan kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tua. Banyak negara menggunakan kombinasi dari kedua prinsip ini.