Istilah zakat berasal dari kata bahasa Arab yang berarti 'membersihkan' atau 'menyucikan'. Dalam konteks agama Islam, zakat adalah ibadah wajib berupa pemberian sebagian harta kepada yang berhak, dengan tujuan membersihkan harta dan jiwa dari sifat kikir serta meningkatkan kesejahteraan sosial. Hukum zakat adalah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat.