Istilah asuransi syariah dalam bahasa Arab adalah *Takaful*. Takaful merupakan sistem asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, di mana peserta saling membantu dan berbagi risiko. Berbeda dengan asuransi konvensional yang menggunakan mekanisme jual beli risiko, takaful menggunakan prinsip *Ta'awun* (tolong-menolong) dan *Tabarru'* (memberi sumbangan). Dalam takaful, dana yang terkumpul dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam.