Islamic Jurisprudence (Fiqih): Pengertian, Sumber, dan Ruang Lingkup

Powered By Islamic Jurisprudence Adalah

Islamic Jurisprudence, atau Fiqih, adalah ilmu hukum Islam yang membahas tentang aturan-aturan praktis dalam kehidupan seorang Muslim. Sumber utama Fiqih adalah Al-Quran, Sunnah, Ijma (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi). Ruang lingkup Fiqih meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, muamalah (transaksi), hingga hukum pidana.

Rp.18.000
Rp.180.000-90.00% Disc

Daftar Disini