Islamic Jurisprudence, atau Fiqih, adalah ilmu hukum Islam yang membahas tentang aturan-aturan praktis dalam kehidupan seorang Muslim. Sumber utama Fiqih adalah Al-Quran, Sunnah, Ijma (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi). Ruang lingkup Fiqih meliputi berbagai aspek kehidupan, mulai dari ibadah, muamalah (transaksi), hingga hukum pidana.