Ikhtilat adalah percampuran antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Dalam Islam, ikhtilat dilarang karena dapat membuka pintu menuju perbuatan zina dan fitnah. Islam mengatur batasan pergaulan yang jelas untuk menjaga kesucian dan kehormatan setiap individu. Memahami pengertian dan hukum ikhtilat penting untuk menjaga diri dari perbuatan yang dilarang agama.