Pasal 37 UUD 1945 memuat ketentuan mengenai perubahan Undang-Undang Dasar. Pasal ini mengatur syarat-syarat dan prosedur yang harus dipenuhi untuk melakukan amandemen konstitusi. Pemahaman terhadap pasal ini penting untuk memahami bagaimana sistem ketatanegaraan Indonesia menjaga stabilitas dan mengakomodasi perubahan zaman.