Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur tentang asas kebebasan berkontrak, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal ini memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.