Kitab Kutaramanawa adalah sebuah kompilasi hukum Hindu yang disusun pada masa Kerajaan Medang (Mataram Kuno) di Jawa. Kitab ini berisi berbagai aturan dan norma hukum yang mengatur kehidupan masyarakat pada masa itu, meliputi hukum perdata, hukum pidana, dan hukum acara. Isi pokok Kitab Kutaramanawa mencerminkan pengaruh budaya Hindu yang kuat dalam sistem hukum dan sosial di Jawa pada masa lampau, dan menjadi sumber penting bagi studi tentang sejarah hukum di Indonesia.