Alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 memuat rumusan lengkap mengenai tujuan negara Indonesia, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Alinea ini juga menegaskan bentuk negara Indonesia adalah republik yang berkedaulatan rakyat serta merumuskan Pancasila sebagai dasar negara.