Cuka apel (Apple Cider Vinegar) pada dasarnya dianggap halal dalam Islam. Proses pembuatan cuka melibatkan fermentasi buah apel, dan selama proses tersebut tidak ditambahkan bahan-bahan haram atau proses yang mengubahnya menjadi zat yang memabukkan, maka cuka apel tetap halal untuk dikonsumsi. Penting untuk memastikan cuka apel yang dikonsumsi berasal dari sumber yang terpercaya dan tidak mengandung campuran yang diragukan kehalalannya.