Inkonsistensi hukum merujuk pada ketidaksesuaian atau pertentangan antara berbagai peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau praktik penegakan hukum. Hal ini dapat disebabkan oleh perubahan sosial, perkembangan teknologi, atau perbedaan interpretasi terhadap suatu undang-undang. Inkonsistensi hukum dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, merugikan masyarakat, dan melemahkan kepercayaan terhadap sistem peradilan.