Inggris, Denmark, Malaysia, dan Brunei Darussalam adalah negara-negara yang menganut sistem pemerintahan kerajaan konstitusional. Dalam sistem ini, kepala negara adalah seorang raja atau sultan, namun kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi atau undang-undang dasar. Peran raja atau sultan lebih bersifat simbolis dan seremonial, sedangkan kekuasaan eksekutif dijalankan oleh perdana menteri atau kepala pemerintahan yang dipilih melalui pemilihan umum.