Keikutsertaan dalam upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia yang diatur dalam UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa bela negara bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh rakyat. Bentuk bela negara dapat beragam, mulai dari pendidikan kewarganegaraan hingga pengabdian sesuai profesi masing-masing. Memahami dan mengamalkan nilai-nilai bela negara sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.