Keikutsertaan dalam upaya bela negara diatur dalam UUD 1945, khususnya pada Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ketentuan ini menekankan bahwa bela negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Upaya bela negara dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pendidikan kewarganegaraan hingga pengabdian sesuai profesi masing-masing.