Keikutsertaan dalam upaya bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Implementasi bela negara dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI, dan pengabdian sesuai dengan profesi masing-masing untuk kepentingan bangsa dan negara.