Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengatur tentang hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara. Bela negara bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab setiap warga negara Indonesia. Artikel ini akan membahas ketentuan UUD 1945 terkait bela negara, termasuk bentuk-bentuk partisipasi warga negara dalam mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).