Secara bahasa, ijtihad berasal dari kata 'jahada' yang berarti bersungguh-sungguh atau berusaha keras. Dalam konteks hukum Islam, ijtihad merujuk pada upaya seorang mujtahid (ahli ijtihad) untuk menggali dan merumuskan hukum syara' dari sumber-sumbernya, seperti Al-Quran dan As-Sunnah, ketika tidak ditemukan dalil yang qath'i (pasti) mengenai suatu permasalahan.