Pangkat III/d Penata Tingkat I merupakan salah satu jenjang kepangkatan dalam struktur Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pangkat ini memiliki besaran gaji pokok yang berbeda sesuai dengan golongan dan masa kerja. Untuk mencapai pangkat ini, seorang PNS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti masa kerja, penilaian kinerja, dan mengikuti pendidikan atau pelatihan yang relevan.