Golongan III/D: Jabatan Penata dalam Karier PNS

Powered By Iii D Penata Apa

Dalam sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS), golongan III/D merupakan golongan ruang yang disebut Penata Tingkat I. Golongan ini berada satu tingkat di atas Penata Muda Tingkat I (III/c) dan satu tingkat di bawah Pembina (IV/a). PNS dengan golongan III/D umumnya menduduki jabatan fungsional atau struktural yang lebih tinggi dibandingkan golongan di bawahnya. Untuk mencapai golongan ini, seorang PNS harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk masa kerja, pendidikan, dan penilaian kinerja.

Rp.17.000
Rp.170.000-90.00% Disc

Daftar Disini