Istilah 'Negara Penjaga Malam' merujuk pada konsep negara yang perannya terbatas pada melindungi hak-hak individu dan menjaga ketertiban umum. Ideologi yang mendasarinya menekankan pada minimalisme negara, kebebasan individu, dan pasar bebas. Negara Penjaga Malam umumnya menghindari intervensi dalam bidang ekonomi dan sosial, memfokuskan diri pada penegakan hukum dan pertahanan negara.