Koperasi Indonesia memiliki empat landasan utama yang menjadi dasar operasional dan pengembangan organisasinya. Keempat landasan tersebut adalah Pancasila sebagai ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional, Sendi Dasar Koperasi sebagai pedoman organisasi, dan Prinsip Koperasi sebagai panduan dalam menjalankan kegiatan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.