Informasi mengenai 'ID KTP orang Cina Sakura' kemungkinan besar merujuk pada kasus dimana seseorang keturunan Tionghoa memiliki nama yang bernuansa Jepang, seperti Sakura, pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka. Hal ini sah secara hukum di Indonesia, asalkan proses pendaftaran nama mengikuti peraturan yang berlaku. Perlu diingat bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak untuk memiliki nama yang sesuai dengan keinginan mereka, asalkan tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku.