Dalam hukum Islam, zina merupakan perbuatan dosa besar yang memiliki hukuman tersendiri. Salah satu hukuman bagi pelaku zina adalah hukum rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu. Hukuman ini berlaku bagi pelaku zina yang sudah menikah (muhsan). Pelaksanaan hukum rajam memiliki syarat-syarat yang ketat dan memerlukan bukti yang kuat, serta harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam syariat Islam.