Hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang memiliki kekuatan mengikat dan harus ditaati oleh semua warga negara. Pelanggaran terhadap hukum ini dapat dikenakan sanksi yang tegas. Contoh hukum yang memaksa termasuk hukum pidana, hukum perdata (seperti perjanjian yang sah), dan hukum administrasi negara. Tujuan hukum yang memaksa adalah untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.