Hukum Wadh'i dan Taklifi merupakan dua konsep penting dalam ushul fiqh yang mengatur tindakan manusia. Hukum Taklifi berisi perintah, larangan, dan pilihan, sedangkan Hukum Wadh'i menetapkan sebab, syarat, dan penghalang suatu hukum. Memahami perbedaan keduanya membantu dalam memahami hukum Islam secara komprehensif.