Hukum traktat adalah cabang hukum internasional yang mengatur perjanjian antar negara atau organisasi internasional. Traktat merupakan sumber hukum internasional yang penting dan mengikat para pihak yang menandatanganinya. Hukum traktat mencakup berbagai aspek, seperti pembentukan traktat, interpretasi traktat, perubahan traktat, dan pengakhiran traktat. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian adalah instrumen utama yang mengatur hukum traktat.