Hukum Riba Nasi'ah dalam Islam: Definisi, Dalil, dan Contoh

Powered By Hukum Riba Nasiah

Riba nasi'ah adalah salah satu jenis riba yang diharamkan dalam Islam. Secara sederhana, riba nasi'ah adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi utang piutang sebagai kompensasi atas penundaan pembayaran. Hukum riba nasi'ah adalah haram berdasarkan Al-Quran, Hadis, dan Ijma' ulama. Contoh riba nasi'ah adalah bunga bank atau pinjaman dengan bunga.

Rp.1.000
Rp.10.000-90.00% Disc

Daftar Disini